Simalungun, Armedo.co – Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, Suwito terancam dipidana. Ini karena nekad menjadi pelaksana proyek dalam program ketahanan pangan (hanpang) Dana Desa tahun 2024.
Informasi diperoleh, penggemukan sapi dalam program ketahanan pangan tahun 2024. Bersumber dari Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 160 an juta dilaksanakan oleh pangulu nagori dan pembelian ternak sapi diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Kuat dugaan terjadi mark-up dalam pembelian ternak sebanyak 11 ekor, kemudian ada peningkatan jalan yakni pengerjaan lapis penetrasi (lapen). Dan teranyar bahwa terkait kedua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 itu, dirinya telah dipanggil APH.
APH Diminta “Tegas” Usut Kasus Ini
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun diminta untuk menunjukkan ketegasannya dalam memeriksa para Pangulu Nagori terkait dugaan kesalahan penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Fokus utama adalah pada Pangulu Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Suwito, yang diduga menguasai secara pribadi 11 ekor sapi yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat dalam program Hampang.
Suwito yang ditemui pada, Sabtu (19/7) menyatakan bahwa sapi-sapi tersebut awalnya diajukan oleh Kelompok Tani untuk dikandangkan di lahan miliknya dengan perjanjian sewa Rp 1.500.000 per tahun. Namun, karena keanggotaan Kelompok Tani tidak bersedia mengembangkan sapi tersebut, Suwito akhirnya mengelolanya sendiri.