PALI, Armedo.co – Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) menggelar apel pelaksanaan operasi keselamatan Musi dan operasi pekat tahun 2024, Minggu (10/3/2024). Bertempat di Simpang 5, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
Ditambah adanya Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/52/II/OPS.1.3./2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang RGB Ops Pekat 1 Musi Tahun 2024 di jajaran Polda Sumsel.
Serta Renops Pekat 1 Musi 2024 Polres PALI Nomor : R/Renops/02/OPS.1.3./ 2024 tanggal 04 Maret 2024, tentang Operasi Kewilayahan Pekat 1 Musi 2024 dalam rangka Penanggulangan Kejahatan Dengan Sasaran Pekat 1 Musi (Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme,Prostitusi, Narkoba, Judi, Miras Dan Street Crime).
Melansir humas.polri.go.id pada hari Senin (11/3/2024). Press rilis Kapolres PALI, AKBP Khairul Nasrudin. Kegiatan dipimpin Kabag Ops, Kompol Hendro Suwarno, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Febrianto serta diikuti oleh perwira dan personil Polres PALI yang tes sprint.
Adapun sasaran lokasi Giat Operasi Pekat 1 Musi Tahun 2024 ini adalah Cafe karaoke family yang bertempat di Beracung, Kel Talang Ubi Selatan. Cafe remang-remang Lubuk Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi, Warung HH tempat penjual minuman keras di Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi.
Dan Warung BY di Tebing Gofar di Talang Subur,Kelurahan Talang Ubi Selatan,serta Rumah HN (mantan TNI) yang berada di Gang Sanif Kelurahan Talang Subur Selatan Kecamatan Talang Ubi, jelas Kapolres kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Ditambahkan Kabag Ops Polres PALI, adapun hasil kegiatan Operasi Pekat I Musi Tahun 2024 tersebut didapatkan minuman keras jenis tuak sebanyak 15 Kantong plastik, 1 derigen berwarna biru dengan kapasitas 35 Liter.
Kita juga mengamankan minuman keras bir hitam merk Guest sebanyak 4 botol, 1 botol anggur merah. Bertujuan mengantisipasi maraknya penjual minuman keras di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres PALI menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Tujuan lainnya adalah guna mengurangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres PALI dalam penyalahgunaan senpi, sajam, premanisme, prostitusi, dan Street Crime, pungkasnya.(*)