Simalungun, Armedo.co – Sepertinya oknum Pangulu Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Dermanto Sidabalok enggan mem-publikasikan kebijakan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dalam meningkatkan fasilitas gedung kantor pangulu nagori.
Pasalnya, terkait pos anggaran proyek pembangunan gedung kantor pangulu Nagori Bangun Rakyat bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025 sebesar Rp 200 juta adalah pemerintah Nagori Bangun Rakyat, dalam hal ini pangulu.
Sementara diketahui, pos anggaran pembangunan gedung kantor pangulu nagori Bangun Rakyat tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) melalui pengajuan proposal. Sehingga oknum pangulu mengakui dirinya kontraktor.
Pos anggaran kegiatan ini OPD mana pak, cecar wartawan. Pangulu, “aku lah pos anggarannya, jawab Dermanto. Aku lah rekanannya, akulah perencana nya. Aku juga yang mencari konsultan, juga mencari pekerja termasuk membeli bahan bahan,” kata Dermanto.