Simalungun, Armedo.co – Polres Simalungun menetapkan dua orang berlainan jenis, sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika karena memilik/menguasai narkotika jenis sabu seberat brutto 8,25 Gram.
“2 orang sebagai pemilik dan sudah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Jum’at (24/3/2023).
Menurut Kasat, pasca penangkapan RS (49) dan DP (48). Pihaknya turut serta mengamankan 3 orang lainnya. “Dari TKP diamankan 5 orang, 3 orang saksi karena tidak memiliki barang haram tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, pihak Polres Simalungun merilis. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, ada mengamankan sabu berat brutto 8,25 Gram dari Kelurahan Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (21/3/2022).
Yang menurut Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono. Barang haram itu diamankan team opsnal dari tangan inisial RS (49) dan DP (48). Kedua orang berlainan jenis itu adalah warga Kelurahan Raya Kecamatan Raya, Simalungun.
Keduanya diringkus dari dalam sebuah rumah di Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok. Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP” team juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 Gram.
Kemudian, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek hijau.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP” menerangkan barang haram tersebut milik mereka untuk dijual kembali. Yang sebelumnya mereka beli dari seseorang di Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Team berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Adi. (Rel/Zai)