Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.
Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.
Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya.
Diketahui, bahwa tahun 2024, Pendapatan Daerah pada BPKPD Kota Pematangsiantar terealisasi sebesar 99,97 persen dengan nilai Rp 947.417.956.520,87. Bahkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 104,25 persen dengan nilai Rp 114.545.713.666,87.
Terdapat beberapa rincian pendapatan yang realisasinya lebih dari 100 persen, yaitu dari Pajak Daerah dengan realisasi 105,52 persen ; Pajak Reklame dengan realisasi 102,68 persen ; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi 117,03 persen ; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi 109,94 persen ; Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan dengan realisasi 189,06 persen ; dan Pendapatan dari Pengembalian dengan realisasi 594,48 persen. (adv)