Armedo.co
Rabu, 23 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Mari Bayar Pajak Kita Untuk Pembangunan Kota Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
21 Juli 2025 | 16:31 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0

 

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.
Arri S Sembiring menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).
Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

 

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.
“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar  Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

 

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.
Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.
Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya.
Diketahui, bahwa tahun 2024, Pendapatan Daerah pada BPKPD Kota Pematangsiantar terealisasi sebesar 99,97 persen dengan nilai Rp 947.417.956.520,87. Bahkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 104,25 persen dengan nilai Rp 114.545.713.666,87.
Terdapat beberapa rincian pendapatan yang realisasinya lebih dari 100 persen, yaitu dari Pajak Daerah dengan realisasi 105,52 persen ; Pajak Reklame dengan realisasi 102,68 persen ; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi 117,03 persen ; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi 109,94 persen ; Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan dengan realisasi 189,06 persen ; dan Pendapatan dari Pengembalian dengan realisasi 594,48 persen. (adv)
Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Inovasi Pengaduan di Kecamatan Siantar Utara Melalui Digital, Langsung Respon dan Tanggap

Penulis: Redaksi Armedo
22 Juli 2025 | 15:42 WIB

Siantar, Armedo.co - Kantor Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, terus melakukan inovasi dalam hal digital. Kali ini, masyarakat bisa melakukan...

Read more
Pematang Siantar

Car Free Day WEBS BI Pematangsiantar : Ketika Kepercayaan Dibayar Kesuksesan dan Pujian

Penulis: Redaksi Armedo
20 Juli 2025 | 22:11 WIB

Siantar, Armedo.co - Wartawan Ekonomi dan Bisnis (WEBS) Bank Indonesia Pematangsiantar melaksanakan Car Free Day (CFD) di Lapangan Adam Malik,...

Read more
Pematang Siantar

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Pematangsiantar Terbaik di Sumut, Berharap Role Model dalam Peningkatan Literasi

Penulis: Redaksi Armedo
18 Juli 2025 | 13:34 WIB

Siantar, Armedo.co - Anggapan bahwa perpustakaan kurang diminati, tidak berlaku di Kota Pematangsiantar. Hal ini terbukti di Dinas Arsip dan...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Berharap Jangan Ada Jurnalis di Siantar Tuai Masalah saat Jalankan Tugas

Penulis: Redaksi Armedo
16 Juli 2025 | 13:13 WIB

Siantar, Armedo.co - Para jurnalis diharapkan profesional dalam menjalankan tugas dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999...

Read more
Pematang Siantar

Ini Kata Pemko Siantar di Wisuda USI

Penulis: Redaksi Armedo
16 Juli 2025 | 13:12 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi memberikan apresiasi kepada Universitas Simalungun (USI) yang berkomitmen mencetak sumber daya manusia...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Terima Penyerahan Pokir Hasil Reses I DPRD Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
15 Juli 2025 | 13:09 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Kota Siantar Tahun...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba