TOBA | ARMEDO.CO – LBH Laskar Merah Putih belum menerima surat SP3 terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus dan TH Sitorus. Laporan Polisi : R/LI-138/V/2022/Ditreskrimsus, tanggal 24 Mei 2022.
Poltak Sitorus sebagai terlapor dalam jabatannya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan bibit jagung yang diduga melanggar Perpres Nom 54 Tahun 2010 tentang aturan penghunjukan langsung dan lelang.
Sementara TH Sitorus sebagai kepala dinas pertanian Kabupaten Toba ikut juga sebagai terlapor karena mengalokasikan dana dan diduga melakukan markup pembelian bibit jagung.
Menurut LSM Laskar Merah Putih Sahat Butarbutar, dirinya belum menerima salinan SP3, namun tersebar di media bahwa kasus yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan Penyidik.
“Hingga saat ini saya belum menerima surat SP3 tersebut. Namun saya melihat di televisi bahwa perkara pengadaan bibit jagung tahun 2021, sudah di SP3 oleh penyidik Polda Sumut. Jika itu keluar (SP3) saya tidak puas dan saya mau melihat kebenaran hukum di Indonesia dan akan saya bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,” terang Sahat Butarbutar di Porsea, Senin sore (7/8/2023).
Sahat Butarbutar menduga bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Kepala Dinas Pertanian, TH Sitorus diantaranya, melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang aturan pengunjukan langsung dan lelang, dimana apabila nilai kontrak 50 juta sampai 200 juta maka pekerjaan dapat dilakukan dengan cara pengunjukan langsung dan apabila nilai kontrak di atas 200 juta maka pekerjaan wajib harus dilakukan melalui tender atau lelang untuk menentukan pelaksanaan pekerjaan.
Bupati Toba Poltak Sitorus juga melakukan acara penanaman jagung perdana pada 16 juni 2021 sebelum LPSE mengeluarkan putusan pada tanggal 8 Juli 2021.
Pihak perusahaan selaku yang dihunjuk sebagai pelaksana pekerjaan yaitu CV Singatao diduga melakukan kesalahan besar dengan mentransfer uang ke distruktur tanpa melalui UD Rizki Tani sebagai pengecer. Diduga benih jagung yang dibeli hanya 38 ton dari 50 ton nilai kontrak.
“Saya tak tau darimana lagi jagung 12 ton lagi,” terang Sahat Butarbutar tersenyum. Sahat Butarbutar menduga bahwa uang negara yang diduga dikorupsi atau diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 2.432.330.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) Dinas pertanian melakukan penghunjukan langsung ke CV. Singa Tao, dan CV. Singa Tao diduga melakukan kesalahan besar dengan melakukan transfer uang ke Distributor tanpa UD. Riski Tani sebagai pengecer. Harga eceran di UD. Riski Tani pada Juni 2021 Rp. 105.000/kg dan atau Rp. 500.000/5 kg, sementara harga distributor Rp. 95.000/kg.Sahat Butarbutar akan membawa kasus ini ke KPK jika SP3 kasus ini benar-benar dikeluarkan oleh penyidik Polda Sumut. (Ald)