Mirisnya, Pemkab Tangerang, dalam hal ini Disdik Tangerang malah membuat Surat Edaran Nomor: 400.3.5/../VI/Disdik/2024. Tentang kegiatan wisuda dan outing class pada satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan dasar.
Dan SD Negeri Kabupaten Tangerang yang melaksanakan perpisahan keluar daerah tidak dilakukan teguran bahkan tidak dikenakan sangsi.
Karena isi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Tangerang tidak ada ketegasan akan larangan dilakukan perpisahan ke luar Provinsi Banten.(Mus)