Simalungun, Armedo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertujuan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Lamtoras Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Rakor ini diadakan di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025) sebagai upaya mencari solusi komprehensif terkait permasalahan lahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, yang mewakili Bupati Simalungun, Kajari, Irfan Hergianto, Kapolres, AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Sml, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, dan Wakil Ketua DPRD Simalungun Jefra H Manurung.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Danrem 022/PT, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Albert R Saragih sebagai moderator, anggota DPRD, Sekda, Mixnon Andreas Simamora bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, BPN Simalungun, PT TPL, masyarakat Lamtoras, masyarakat Aliansi Sipolha Sihaporas, Pemangku Adat Cendikiawan Simalungun, PPABS, Aliansi Masyarakat Nusantara, Himapsi, Camat Pamatang Sidamanik dan Pangulu Sihaporas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simalungun menyampaikan bahwa permasalahan lahan di Sihaporas telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
“Saya menyoroti bahwa Pemerintah daerah hadir memfasilitasi dari berbagai elemen dan komponen supaya bisa ditemukan atau dicari solusi dan meminta masyarakat untuk mengendurkan tensi serta menjaga keamanan, kenyamanan agar tetap bisa berkegiatan dan tidak menimbulkan situasi yang destruktif,”ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif dan kesiapan Pemkab Simalungun untuk menjadi mediator dalam penyelesaian konflik ini. Diminta kepada pihak perusahaan untuk mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan
“Pemkab tidak berpihak kepada sekelompok tertentu, tapi berpihak kepada perdamaian untuk mewujudkan kemajuan Tanoh Habonaron Do Bona,” ujarnya dan meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini untuk Kabupaten Simalungun yang lebih maju.
Terkait dengan tanah adat, menurut Wakil Bupati, dalam sejarahnya hingga saat ini belum ada disahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut. “Sampai sejauh ini belum ada,” sebut Wakil Bupati
Jajaran Forkopimda menyatakan komitmennya untuk mempercepat pencapaian kondusifitas keamanan masyarakat di Simalungun.
Direktur PT TPL, Jandres H Silalahi, menyampaikan bahwa sejak beroperasi di Kabupaten Simalungun, ada tiga lokasi konflik yang dihadapi perusahaan, salah satunya adalah dengan masyarakat Lamtoras di wilayah Kelurahan Sipolha dan Nagori Sihaporas.