Keuangan desa surplus, kata pakar keuangan anonim, karena penerimaan. Misalnya, Dana Desa, PADes, Hibah. Lebih besar dari belanja desa, seringkali akibat pengelolaan yang baik, peningkatan PADes, atau efisiensi penggunaan anggaran.
Sebaliknya, kata sumber anonim ini, keuangan desa defisit itu terjadi, karena belanja lebih besar dari penerimaan. Juga disebabkan oleh pengelolaan yang tidak maksimal, perencanaan anggaran yang kurang matang, pengeluaran tak terduga, atau penerimaan yang tidak optimal.
Tidak ada sanksi keuangan langsung yang spesifik untuk kondisi surplus atau defisit, kata pakar keuangan anonim, sebaliknya surplus dan defisit menunjukkan kondisi keuangan Nagori Bah Kisat tersebut. Bisa berdampak pada kebijakan dan posisi keuangan di masa depan.
Defisit yang terus menerus, kata pakar anonim, dapat memicu akumulasi utang dan penurunan obligasi. Sedangkan surplus, dapat digunakan untuk membayar utang, investasi, atau dana cadangan. Jadi tidak ada sanksi keuangan secara langsung, pungkas pakar keuangan anonim.(ZAI)