Armedo.co
Minggu, 18 Oktober 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar
Advokad Pondang Hasibuan SH MH berkedudukan Jalan Singamangaraja Simpang Dua Pematang Siantar

Advokad Pondang Hasibuan SH MH berkedudukan Jalan Singamangaraja Simpang Dua Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
8 Mei 2025 | 14:20 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
ADVERTISEMENT

Argumen HUKUM Gugatan
Menurut Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan SH MH dalam hal gugatan ini adalah cerminan dari kehendak warga untuk menjaga agar institusi publik tidak terlepas dari tanggung jawab publiknya.

Dan warga masyarakat tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga pemulihan legitimasi etis dari institusi yang lalai.

“Perbuatan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pematangsiantar yang sengaja membiarkan kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi Bak Penumpang dijalan umum kota Pematang Siantar tanpa ijin yang berwenang yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECCHTMATIGE OVERHEIDS DAAD)” imbuh Pondang Hasibuan SH MH.

Didampingi Pengacara Sahat Benny R Girsang SE SH MH, Gunawan Sirait SH MM, Erni Juniria Harefa SH ditambah lagi kuasa hukum Rindu Erwin lainnya yakni Advokat Sihar T Josua Simare mare SH, Zakaria Tambunan SH, dan Nobel LP Siregar SH.

Bahwa sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan bak penumpang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jo Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Harusnya Polisi bisa langsung melakukan razia, tilang, atau penindakan terhadap kendaraan odong-odong karena pelanggarannya secara kasat mata terlihat jelas.

Lanjut kuasa Rindu lainnya Advokat Boydo Frans Purba SH dan Handika Ariamsyah SH mengatakan akibat perbuatan Kepolisian Lalu Lintas tersebut yang tidak melakukan tugas tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dengan pembiaran beroperasinya kendaraan odong-odong melintas di jalan raya telah nyata-nyata merugikan Penggugat (Rindu Erwin Marpaung).

Juga masyarakat pengguna jalan umum lainnya. Dalam beberapa kasus telah viral di Siantar yaitu kecelakaan yang melibatkan odong odong telah menyebabkan korban luka. Ini menjadi bukti konkret kerugian akibat pembiaran.

“Bahwa Kepolisian harus tegas menjalankan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” imbuh Ruth Naola Purba SH MH dan Badukari Halawan SH.

Dijelaskan Pondang Hasibuan SH MH, untuk kepentingan pembuktian perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum lalu lintas, ahli hukum perdata kebijakan publik pada salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.

Dan juga akan menghadirkan dalam persidangan pembuktian nantinya. Sidang pertama gugatan Perkara ini No. 41/Pdt.G/2025/PN Simalungun akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.(rel)

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

Penulis: Redaksi Armedo
30 September 2026 | 12:06 WIB

Siantar, Armedo.co - Atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read more
Pematang Siantar

Disdik Siantar Tindak Lanjut Video Viral Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 12:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait kasus perundungan (bullying) dan...

Read more
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 11:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar Ny Wesly Silalahi menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Toleransi di Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:54 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi di...

Read more
Pematang Siantar

Ny Liswati Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba PHBS di Kelurahan Pematang Marihat

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:50 WIB

Siantar, Armedo.co - Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menyambut kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)...

Read more
Pematang Siantar

Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
23 September 2026 | 11:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba