Argumen HUKUM Gugatan
Menurut Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan SH MH dalam hal gugatan ini adalah cerminan dari kehendak warga untuk menjaga agar institusi publik tidak terlepas dari tanggung jawab publiknya.
Dan warga masyarakat tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga pemulihan legitimasi etis dari institusi yang lalai.
“Perbuatan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pematangsiantar yang sengaja membiarkan kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi Bak Penumpang dijalan umum kota Pematang Siantar tanpa ijin yang berwenang yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECCHTMATIGE OVERHEIDS DAAD)” imbuh Pondang Hasibuan SH MH.
Didampingi Pengacara Sahat Benny R Girsang SE SH MH, Gunawan Sirait SH MM, Erni Juniria Harefa SH ditambah lagi kuasa hukum Rindu Erwin lainnya yakni Advokat Sihar T Josua Simare mare SH, Zakaria Tambunan SH, dan Nobel LP Siregar SH.
Bahwa sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan bak penumpang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 277 Jo Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jo Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Harusnya Polisi bisa langsung melakukan razia, tilang, atau penindakan terhadap kendaraan odong-odong karena pelanggarannya secara kasat mata terlihat jelas.
Lanjut kuasa Rindu lainnya Advokat Boydo Frans Purba SH dan Handika Ariamsyah SH mengatakan akibat perbuatan Kepolisian Lalu Lintas tersebut yang tidak melakukan tugas tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dengan pembiaran beroperasinya kendaraan odong-odong melintas di jalan raya telah nyata-nyata merugikan Penggugat (Rindu Erwin Marpaung).
Juga masyarakat pengguna jalan umum lainnya. Dalam beberapa kasus telah viral di Siantar yaitu kecelakaan yang melibatkan odong odong telah menyebabkan korban luka. Ini menjadi bukti konkret kerugian akibat pembiaran.
“Bahwa Kepolisian harus tegas menjalankan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” imbuh Ruth Naola Purba SH MH dan Badukari Halawan SH.
Dijelaskan Pondang Hasibuan SH MH, untuk kepentingan pembuktian perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum lalu lintas, ahli hukum perdata kebijakan publik pada salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.
Dan juga akan menghadirkan dalam persidangan pembuktian nantinya. Sidang pertama gugatan Perkara ini No. 41/Pdt.G/2025/PN Simalungun akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.(rel)