Simalungun, Armedo.Co – Tim Pansus II DPRD Simalungun, dengan agenda pembahasan anggaran Pilpanag akhir tahun 2022 kembali dibenturkan oleh Bupati Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun.
“Kami meminta beberapa data realisasi anggaran Pilpanag akhir tahun 2022 dan dokumen usulan perencanaan anggaran oleh Panitia Pilpanag, namun kedua data tersebut belum dipenuhi oleh DPMPN,” ujar Ketua Tim Pansus II, Edwin Saragih, Kamis (25/5/2023).
Sementara Plt Kadis PNPM Simalungun, Sarimuda Purba yang didampingi Asisten I Albert Saragih mengatakan. Pihaknya belum dapat memberikan data yang diminta oleh Tim Pansus II karena menganggapnya bersifat rahasia, juga karena belum dirapatkan.
Dikatakan mantan Kadis PMPN Sarimuda Purba, dan di Plt kan kembali sebagai Kadis PMPN menggantikan Kadis PMPN defenitif hasil asesment di Pemerintahan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Yakni Jonni Sidabutar, Kepala BKD Simalungun saat ini.
Pihaknya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini kami masih dalam pemeriksaan Inspektorat dan BPK,” katanya membuat Ketua Tim Pansus II Erwin Parulian Saragih yang juga sebagai Ketua Komisi I.
Agar DPMPN menyerahkan jawaban secara tertulis, “Ini agar Tim Pansus Pilpanag mengetahuinya bahwa memang data yang kami butuhkan didalam Pansus II ini adalah data yang bersifat rahasia atau tidak. Dan untuk kami pertanyakan ke Biro Hukum Pemprovsu,” tukasnya.
Menyikapi apa yang disampaikan Plt Kadis PMPN Sarimuda Purba, anggota Pansus II yang juga selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk mengatakan. Mengapa DPMPN meminta SPj Dana Desa kemudian menyerahkan ke Inspektorat.
Sementara data yang diminta Tim Pansus II dengan agenda membahas pelaksanaan anggaran Pilpanag 15 Maret 2023, yakni anggaran Pilpanag akhir tahun 2022. DPMPN berkelit alias bertele-,tele untuk memberikan data dengan alasan bersifat rahasia?
Kenapa DPMPN meminta SPj penggunaan Dana Desa? Ini Tim Pansus, kita bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kalau DPMPN bisa meminta SPj Dana Desa untuk diserahkan ke Inspektorat, kenapa kami di Pansus ini tidak bisa meminta data untuk kami serahkan ke KPK, tegas Bona Uli Rajagukguk. Zai
.