Simalungun, Armedo.co – Satu orang juru tulis (Jurtul) judi jenis toto gelap (Togel) para peminum tuak (Parmitu) diringkus personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Jum’at (3/2/2023).
Pihak humas Polres Simalungun, Sabtu (4/2/2023) menerangkan. Aktivitas personil Polsek Perdagangan tersebut merupakan komitmen Kepolisian untuk memberantas perjudian di Simalungun.
Inisial RRS (33) warga Nagori Bandar ini ditangkap karena sering menjual angka tebakan (togel) kepada peminum tuak disalah satu kedai tuak di Nagori Bandar Kecamatan Bandar.
Lanjut pihak humas, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Perdagangan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan resor Simalungun, Iptu Edi Saputra.
RRS mengakui bahwa ia menjual togel kepada masyarakat sekitar, dan darinya diamankan 2 lembar kertas berisikan angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang tunai Rp 444.000 sebagai barang bukti, tukas pihak humas.(Rel/Zai)