Simalungun, Armedo.co – Jatanras Polres Simalungun menangkap satu orang pelaku tindakpidana perjudian memakai sebo ninja.
Dikutip Sabtu (17/6/2023). Pelaku tindakpidana perjudian jenis toto gelap itu berinisial M Sianturi (56), ditangkap Kamis kemarin (15/6/2023).
Ia ditangkap di sebuah warung tuak di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun karena melakukan tindakpidana perjudian.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Opsnal Jatanras, menyebut di warung tuak itu terjadi praktik perjudian.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selama penggeledahan badan, ditemukan oleh tim sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 buah buku tulis merk Volta, 1 buah pulpen. Kemudian 1 unit hp android merk Vivo Y16 berisi angka tebakan melalui WhatsApp.
Lainnya uang sebesar Rp 94.000 yang menurut pihak Humas Polres diduga uang hasil penjualan judi tebak angka, selanjutnya mengamankannya.
Kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung. Jajaran Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di Kabupaten Simalungun.
Namun faktanya, sampai saat ini praktik perjudian jenis tebak angka di wilayah hukum Polres Simalungun semakin liar dan menjamur.
Katanya AKBP Ronald, dia akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian di Simalungun.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun, katanya.
Menurut rilis humas Polres Simalungun dalam hal ini Kapolres Simalungun, beserta Unit Opsnal Jatanras telah menunjukkan komitmen.
Yang kuat dalam memberantas bandar judi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kegiatan perjudian di wilayah Simalungun dan mengurangi tingkat kejahatan terkait perjudian.
Dalam pernyataannya, Kapolres Simalungun juga menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Polisi sangat serius dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah mereka. Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.
Komiten Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi tersebut juga terlihat dari pengungkapan kasus perjudian dan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif cepat.
Penangkapan pelaku ini juga dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, menunjukkan pentingnya partisipasi dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
Secara keseluruhan, komitmen Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi adalah tindakan positif.
Dan menyatakan keseriusan Polisi dalam menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya serta menunjukkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, ungkap AKBP Ronald yang dikonfirmasi oleh pihak humas Polres Simalungun, Jumat (16/6/2023). (Red)