Simalungun, Armedo.co – Penetapan Sudar, sebagai ketua KMP (Koperasi Merah Putih) Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga tidak memenuhi sejumlah syarat peraturan maupun perundang undangan yang berlaku. Dan terindikasi produk nepotisme Pangulu Bah Kisat, Andri Dwi Rahmansyah.
Salah seorang warga di Nagori Bah Kisat, Senin (23/9/2025) mengatakan. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, syarat menjadi ketua Koperasi Merah Putih adalah anggota aktif koperasi dengan integritas, memiliki pengetahuan koperasi.
Lanjutnya, keterampilan, dan semangat wirausaha, tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus atau pengawas lain, tidak berasal dari perangkat Desa/Nagori, dan wajib dipilih dalam rapat anggota. Jumlah pengurus juga harus ganjil dan minimal lima orang, termasuk didalamnya ada keterwakilan perempuan.
“Sudar itu mantan Pangulu Nagori Bah Kisat, dan tak pernah sebagai anggota koperasi. Artinya, keterampilan dan semangat wirausaha, tidak dia miliki. Juga merupakan Paman dari Pangulu Nagori Bah Kisat saat ini (adik mamak atau ibu kandung Pangulu, Andri Dwi Rahmansyah),” bebernya.