“Kami masyarakat Desa Goting Mahe menolak keras kedatang Inspektorat Tapanuli Tengah. Karena tidak sesuai yang dengan laporan masyarakat tentang laporan penggunaan Dana Desa pada Tahun 2017-2024,lain yang dilaporkan lain yang diaudit,” ujarnya.
Lanjutnya, penolakan ini disampaikan dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari Inspektorat Tapteng terhadap laporan yang disampaikan masyarakat Desa Goting Mahe Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Padahal laporan kami ini tentang penggunaan Dana Desa, ini hanya tingkat paling bawah tatanan Pemerintah. Tetapi tidak mampu diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Tapanuli Tengah Edianto Simatupang, menduga Inspektorat Tapanuli Tengah masuk angin dalam pengusutan laporan masyarkat terkait penggunaan Dana Desa.
“Kalau begini nya cara kerja Inspektorat Tapteng, bagaimana kita bisa naik kelas..!!? Kalau mau jujur pengusutan dugaan penyelewengan dana desa harus mulai tahun 2022 dan itu harus dikerjakan sampai tuntas, agar masyarakat bisa merasakan Tapteng Naik Kelas dan Adil Untuk Semua,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau saat dikonfirmasi mengatakan, tentu saja di Republik ini ada regulasi termasuk Tapanuli Tengah didalam pasal 22 ayat 3 berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 38 /2021. Tentang pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah
“Kemarin kita sudah panggil pengadu nya, sepakat. Disini di atur semua Pasal 22 ayat 3 Pak. Karena waktu, SDM, dan lain lain. Kita sudah jelaskan, pengadu setelah di laporkan, tidak mau tau,” pungkasnya.(TAS)