Siantar, Armedo.co – Berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada Paripurna ini, seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dan materi hasil pelaksanaan hak angket.
Namun, kami dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan bagi kami mengajukan usulan pendapat.
Lebih lanjut dibeberkan Ketua Fraksi PAN Persatuan Indonesia DPRD Kota Pematang Siantar, Nurlela Sikumbang pada Paripurna mengambil keputusan, Senin (20/3/2023).
Seharusnya, seluruh anggota DPRD Kota Pematang Siantar terlebih dahulu memperoleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat penelaahan untuk mengusulkan pendapat, ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Kota Pematang Siantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1.
Menyebut, rapat Paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dua tahapan. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket.
Kemudian anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini.
Saat ini, sambungnya. Rekan rekan anggota DPRD lain menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematang Siantar.
Yang telah menetapkan keputusan Wali Kota nomor 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Padahal, jika merujuk kepada peraturan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Kota Pematang Siantar.
Pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota dprd sebagai pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket, tukas Nurlela Sikumbang.
Sebelumnya, sebanyak 28 orang dari 30 jumlah anggota DPRD Kota Pematang Siantar, menghunjuk Daud Simanjuntak menyampaikan secara lisan alasan pengusul memberhentikan Wali Kota.
Bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menemukan dua surat yang dikeluarkan oleh BKN perihal Berita Acara Rapat Klarifikasi Walikota Siantar dengan BKN. Mengenai pelantikan 88 Pejabat oleh Susanti Dewayani.
Sehingga pengusul sepakat mengusul memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, atas dugaan melanggar perundang undangan tentang sumpah jabatan.
Pada kesempatannya, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewani mengatakan. Bahwa usul dan pendapat yang disampaikan 28 anggota DPRD Pematang Siantar, tidak relevan.
“Dapat kami sampaikan usul dan pendapat yang disampaikan oleh anggota DPRD Pematang Siantar ini, tidak relevan diajukan,” imbuh Wali Kota Susanti Dewayani.
Karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dapat penyelesaian oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia, yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan dilingkungan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang.
“Demikian kami sampaikan pendapat kami pada rapat Paripurna DPRD ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” tukasnya pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga. Didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Wakil Ketua Ronal Tampubolon. (Red)
Diduga Palsukan Isi Surat, DPRD Siantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri
Siantar, Armedo.co – DPRD Kota Siantar, menemukan adanya indikasi pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kota Siantar dalam hal ini Walikota, Susanti Dewayani.
Usai rapat paripurna pada Senin (20/03/2023) kemarin, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Lingga menjelaskan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menemukan dua surat yang dikeluarkan oleh BKN perihal Berita Acara Rapat Klarifikasi Walikota Siantar dengan BKN. Rapat ini, mengenai adanya pelantikan 88 Pejabat oleh Susanti Dewayani.
Dua surat tersebut, memiliki scan barcode yang berbeda, namun memiliki perihal, tanda tangan dan tanggal yang sama. “Ini surat hasil klarifikasi Pemko Siantar dan BKN yang ada dua. Ada dugaan pemalsuan dari isinya surat ini. Ini yang mau kita laporkan ke Bareskrim,” kata Timbul.
Ketika wartawan bertanya lebih lanjut perihal surat tersebut, kemudian anggota DPRD, Daud Simanjuntak menunjukkan dua surat yang dimaksud. Katanya, DPRD mendapat dua surat itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan satu lagi dari Inspektorat Kota Siantar.
“Surat pertama kita dapat dari BKD, surat kedua dari Inspektorat. Perihalnya sama, namun ada isinya yang berbeda. Yang kita duga isinya dimanipulasi (dipalsukan) itu yang kita dapat dari BKD,” tutur Daud.
“Yang dari Inspektorat, ada isinya ‘untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada 11 pegawai oleh tim penilai PNS’. Tapi di surat yang dari BKD, itu tidak ada isinya,” lanjutnya.
Ditambahkan Mangatas Silalahi, Wakil Ketua DPRD Siantar, bahwa mereka telah mencoba mengakses barcode surat yang pertama. Namun hasilnya nihil. Atau sudah tidak bisa diakses lagi.
“Jadi surat yang pertama sudah tidak bisa lagi kita akses. Jadi ini yang akan kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Usai kita dari Mahkamah Agung (MA), hari Rabu atau Kamis depan. Surat yang pertama itu (yang diduga palsu), itu yang dibacakan Walikota tadi pas klarifikasi (di Rapat Paripurna),” ujar Mangatas. (Ndo)