Simalungun, Armedo.co – Sepertinya Dana Desa dalam program ketahanan pangan (hanpang) tahun 2024 sebesar Rp 160 an juta Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Maligas menjadi senjata makan tuan. Ini karena oknum Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Suwito menjadikan Dana Desa menjadi sumber dan ladang korupsinya yang baru.
Data dihimpun menyebutkan, pada tahun 2024 lalu. Pemerintah Nagori Sahkuda Bayu mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 160 an juta untuk program ketahanan pangan di bidang penggemukan ternak lembu dengan rincian, Rp 120 an juta untuk pembelian ternak, dan sebesar Rp 40 an juta untuk pembiayaan pakan.
Meski telah dilarang, Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Suwito nekad menjadi pelaksana proyek dana desa tahun 2024. Suwito, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai mewakili pemerintah nagori dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pun demikian, Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Suwito pasca ditemui di lokasi kandang ternak lembu bersumber dari Dana Desa tahun 2024 dalam program ketahanan pangan membantah bahwa dirinya sebagai pelaksana proyek Dana Desa Nagori Sahkuda Bayu. “Kelompok tani nyewa kandang saya,” kata Suwito.
APH Diminta “Tegas” Usut Kasus Ini
Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun diminta untuk menunjukkan ketegasannya dalam memeriksa para Pangulu Nagori terkait dugaan kesalahan penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Fokus utama adalah pada Pangulu Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Suwito, yang diduga menguasai secara pribadi 11 ekor sapi yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat dalam program Hampang.