Simalungun, Armedo.co – Bayi baru lahir dikubur hidup hidup oleh ibunya hingga ditemukan dalam keadaan meninggal di ladang sawit milik keluarga Pangulu Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Berikut uraian singkat Kejadian dari Polsek Tanah Jawa, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB, telah terjadi tindak pidana kekerasan/penganiayaan terhadap sesosok anak bayi diduga dilahirkan ibunya dengan cara sendiri.
Dan secara normal , diareal ladang sawit milik Roberton Nainggolan tak lain Pangulu Nagori Buntu Turunan di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, kabupaten Simalungun, Sumut.
Yang mana pada saat itu saya sedang kerja dan mendapatkan laporan dari warga. Lalu pada saat bersamaan, kata saksi Supriono (52) warga setempat. Saya mencari kebenaran kejadian, dan saya berjumpa saksi Risma Sirait.
Mengatakan bahwa ada seorang perempuan bernama Anggi Julianti yang telah melahirkan sendiri. Lalu saksi Risma Sirait menanyakan kepada Anggi Juliani apa sudah melahirkan. Dan Anggi sempat berkelit.
Menjawab tidak mengakui bahwa dia sudah melahirkan. Setelah itu, saksi Risma Sirait (52) warga setempat coba melakukan pembujukkan terhadap Anggi Juliani. Baru ia mengakui sudah melahirkan dan bayinya telah ditanam.
Lalu saya memberitahukan kejadian ini, sambung saksi Supriono kepada kepala Desa/Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan. Setelah itu Kepala Desa kami melapor ke Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun.
Lalu, lanjut keterangan saksi Supriono. Kehadiran personel Polsek Tanah Jawa kemudian melakukan pembongkaran dibantu warga terhadap kuburan bayi yang ditanam hidup hidup oleh Anggi Julianti (ibu kandung korban).
Atas kejadian tersebut, lanjut saksi Supriono. Saya selaku Gamot Huta VIII Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan, merasa keberatan, buat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa, dan berharap pelaku dituntut sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, tukasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan. Laporan diterima pihaknya dengan LP/B/154/VI/ 2023/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/ Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, Tanggal 23 Juni 2023.
Pelaku terancam pasal tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak (bayi) (UU No 35 Thn 2014 Ttg perubahan atas UU No 23 Thn 2002 ttg Perlindungan anak. Pasal 80, tukasnya.
(Red)