Simalungun, Armedo.co – Sejumlah orangtua siswa baru tahun ajaran 2025 – 2026 mengaku merasa tidak puas terhadap baju olah raga yang dijual oleh pihak sekolah SMP Negeri di Simalungun, pasalnya, harga yang dibayarkan tidak sebanding dengan nilai atau kualitas yang diterima.
Terkait dilema yang terjadi, “aku bingung, yang memerintahkan untuk mendistribusikan baju olah raga ini adalah MK2S. Jadi untuk masalah yang diatas kami gak tau, kami disuruh mendistribusikan, ya kami distribusikan yang pasti diperintahkan dari sana,” beber Parulian, Jum’at (1/8/2025).
Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Parulian Saragih. Karena mereka hanya diperintahkan mendistribusikan baju olah raga, seyogianya wartawan tidak datang ke sekolah meminta keterangan melainkan ke Dinas Pendidikan dalam hal ini ke MK2S.
“Jadi kupikir, kalaupun ada seperti ini. Karena kami hanya menerima perintah dari Dinas Pendidikan dalam hal ini melalui MK2S. Tentunya orang bapak yang kesana, kami jadi bingung. Dan perlu kami tekankan. Bahwa kami tidak melakukan pungutan waktu PSB,” imbuh dia membenarkan harga baju olah raga sekolahnya Rp 220.000.
Sebelumnya, Pemkab Simalungun dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan paksa seluruh siswa dan siswi baru SMP Negeri tahun ajaran 2025 – 2026 beli baju olah raga yang dijual oknum suruhan pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga.
“Harga satu pasang baju olah raga yang dijual mencekik leher. Seluruh siswa baru wajib membeli. Penjualnya orang suruh tim pemenangan Anton – Benny,” jerit sejumlah orang tua siswa kelas VII di Simalungun, Kamis (31/07/2025).
Sambungnya, satu pasang baju olah raga dibanderol harga Rp 230.000. Jika tidak membeli secara kontan, siswa siswi tidak diperbolehkan masuk sekolah.