Simalungun, Armedo.co – Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Praktik jual beli baju olah raga di sejumlah sekolah negeri memicu kegelisahan orang tua siswa tahun ajaran 2025 – 2026 Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh tim pemenangan Bupati Anton, membuat gerah Ketua Komisi IV DPRD.
” Siap lae, dalam waktu dekat akan kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan dan kami juga akan panggil dinas terkait tuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut,” tulis pesan singkat telepon seluler milik Abdul Razak Siregar selalu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (4/8/2025).
Dugaan praktek jual beli baju olah raga, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelarangan sekolah atau guru terlibat dalam penjualan seragam. Mencuat setelah sejumlah orangtua siswa dari SMP Negeri di Simalungun menyampaikan keluhan.
Dimana mereka merasa dipaksa saat pendaftaran ulang membeli baju olah raga, topi, dan atribut lainnya dengan harga bervariasi. Yakni Rp 220.000 – Rp 250.000. dan sebesar Rp 10.000 untuk uang pendaftaran ulang. “Harganya kelewat tinggi dan tidak sesuai dengan kualitasnya,” curhat sejumlah orangtua siswa SMP Negeri di Simalungun.
Terpisah, salah satu kepala sekolah SMPN mengungkapkan bahwa pendistribusian baju olahraga dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya dengan sekolah, dan harga yang ditawarkan tidak bisa ditawar. Dan pengantar baju olahraga berinisial Turnip mengaku melaksanakan, “perintah SBS”