SIMALUNGUN | ARMEDO.CO – AH (41) alias Belendong warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Pematang Bandar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Senin (4/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Selasa (5/9/2023) tidak membantah kebenaran informasi adanya penangkapan terhadap Belendong. Dan itu berawal dari nyanyian Gundul.
“Belendong kita amankan berawal dari pengakuan tersangka sebelumnya, S(43) alias Gundul. Diakui menjual narkotika jenis sabu kepada Belendong. Berbekal informasi ini, tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan ke rumah AH,” papar AKP Adi Haryono.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar Belendong bersama Gamot setempat, kata AKP Adi Haryono tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu. Yakni seberat 4,38 gram.
Narkotika tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar “AH(41)” alias Belendong, lanjut AKP Adi Haryono. Dan saat diinterogasi, Balendong mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya yang sebelumnya dia beli dari S(43) alias Gundul di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kec. Huta Bayu, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, kata AKP Adi Haryono oleh tim Opsnal pimpinan Ipda Rudi Hartono langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus sabu dan satu tas sandang warma hitam yang kini diamankan di Mako Polres untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.
Polres Simalungun berjanji akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di Simalungun, ini komitmen Pak Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung, pungkas Kasat Narkoba Simalungun AKP Adi Haryono.(Zai)