Simalungun, Armedo.co – Meskipun ada yang berargumen bahwa pungutan diatur dalam AD/ART OSIS, terutama jika itu memberatkan siswa atau wali murid. Pungutan sebesar Rp 30.000 untuk acara perpisahan guru Boru Silitonga di SD Negeri No 098317 Bukit Lima, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dilarang sesuai peraturan perundang undangan.
” Itu uda AD/ART OSIS,” kata guru SD Negeri 098317 Bukit Lima, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Itu disampaikan setelah diperintahkan oleh Kepala sekolah SD Negeri 098317, Deva Boru Silalahi. ” Pungutan sebesar Rp 30.000 per siswa, itu merupakan hasil kesepakatan diantara para guru guru,” imbuh Deva melalui telepon selulernya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Praktek pungutan uang perpisahan guru di SD Negeri 098317 Bukit Lima, Kecamatan Bosar Maligas. Juga sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
“Sesuai Permendikbud diatas, sangat jelas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Karena acara perpisahan bukan bagian dari kurikulum, juga acara wisuda. Itu bukan bagian dari proses belajar mengajar yang diwajibkan oleh sekolah,” kata pemerhati, E Tambunan.
Jika orangtua/wali siswa menginginkan acara itu, kata E Tambunan, maka seharusnya diserahkan kepada mereka untuk mengorganisir dan membiayai nya. Bukan melibatkan sekolah dalam memungut biaya, meskipun ada AD/ART OSIS yang mengatur tentang kegiatan siswa. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan, pungkasnya.
Banderol Baju Olah Raga Rp 230 Ribu, Bupati Anton “Cekik Leher” Orangtua Siswa di Simalungun
Sebelumnya, Pemkab Simalungun dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan paksa seluruh siswa dan siswi baru SMP Negeri tahun ajaran 2025 – 2026 beli baju olah raga yang dijual oknum suruhan pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga.
“Harga satu pasang baju olah raga yang dijual mencekik leher. Seluruh siswa baru wajib membeli. Penjualnya orang suruh tim pemenangan Anton – Benny,” jerit sejumlah orang tua siswa kelas VII di Simalungun, Kamis (31/07/2025).
Sambungnya, satu pasang baju olah raga dibanderol harga Rp 230.000. Jika tidak membeli secara kontan, siswa siswi tidak diperbolehkan masuk sekolah.