Simalungun, Armedo.co – Tuntut copot jabatan Pangulu Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean karena diduga telah melanggar norma norma adat dan kehidupan masyarakatnya, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih tidak berada di kantornya, Pamatang Raya, Senin (7/10/2025).
Data dihimpun membeberkan, Pangulu Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Panribuan, J Sijabat diminta mundur dari jabatannya setelah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana asusila dengan seorang warganya inisial LS yang notabene perangkat Nagori Tanjung Saribu.
Kabar tersebut juga membeberkan, inisial J Sijabat berhasil melampiaskan hasratnya setelah memendam perasaan berbulan lamanya. Dan meski telah berulang mengalami penolakan dari inisial LS, oknum Pangulu Nagori Tanjung Saribu yang sejatinya adalah panutan warga malah tidak kehilangan akal sehingga perbuatan maksiatnya tersebut berhasil ia lampiaskan.
Aksi mesumnya tersebut pun tercium oleh warga, dan oleh karena itu oknum Pangulu Nagori Tanjung Saribu inisial J Sijabat mengakui perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan maaf kepada suami perangkat nagori inisial LS yang telah dia “engkol” pada bulan Juli Tahun 2025 lalu.
Karena itu, warga Nagori Tanjung Saribu mendatangi kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya guna menuntut copot dari jabatannya sebagai Pangulu Nagori. Dan terkait tuntutan, warga juga telah menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diteruskan ke Kecamatan. Namun warga kecewa setelah mengetahui Bupati tidak berada di kantornya.