Simalungun, Armedo.co – Pangulu Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Erwin Purba diduga melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa. Dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, ini karena enggan memasang informasi transparansi dana desa di kantor Pangulu Nagori.
Informasi dihimpun, Pangulu Nagori memiliki kewajiban untuk memasang informasi penggunaan dana desa, seperti APBNag (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori). RKPNag (Rencana Kerja Pemerintah Nagori), dan laporan realisasi dana desa, baik secara fisik (misalnya papan informasi Nagori).
Pantauan, Selasa (30/7/2025). Tidak ada ditemukan pemasangan informasi transparansi dana desa di seputaran gedung kantor Pangulu Nagori Dolok Merangir I, tepatnya di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Brigedston. Tak lain perkebunan karet pemodal asing dari Negara Jepang.
Aksi melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa oknum Pangulu Nagori yang notabene masih berstatus karyawan PT Brigedston e tersebut, diduga salah satu upayanya mengintimidasi masyarakat dalam rangka untuk mengetahui penggunaan dana desa Nagori Dolok Merangir I. Meski Pangulu wajib menyediakannya.