Simalungun, Armedo.co – Dua warga Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ditangkap, Sat Narkoba Simalungun mengamankan 2,83 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti, Selasa (7/2/2023).
Data humas Polres Simalungun dikutip, Kamis (9/2/2023) menyebutkan. Kedua orang pelaku adalah inisial MR (34) dan BG (40) warga Huta IV Alun Tanjung Nagori Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, penangkapan terhadap dua orang ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat. Menyebutkan di sebuah rumah di Huta IV Alun Tanjung Nagori Tanjung Rapuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi.
Dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya. Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, tim Opsnal Sat Res Narkoba Simalungun berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian, bersama Gamot setempat, tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Diringkus dua orang tersebut, selanjutnya diamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan.
Didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,83 gram. Lainnya, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam. Kemudian,
MR membenarkan bahwa barang bukti adalah miliknya diantar oleh BG.
Yang sebelumnya diberikan seorang laki laki, dari daerah Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Sayang pengembangan yang dilakukan terhadap laki laki dimaksud oleh tersangka tidak membuahkan hasil.
“Selanjutnya, membawak kedua orang tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono kepada pihak Humas Polres Simalungun. (Rel/Zai)