Simalungun, Armedo.co – DPRD Simalungun melalui pendapat akhir fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (23/7/2025).
Rapat paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sugiarto didampingi wakil-wakil ketua yaitu S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jefra H Manurung serta dihadiri Anggota DPRD Simalungun.
Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga didampingi Plt Sekda, Albert R Saragih, staf ahli Bupati, para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Persetujuan Ranperda RPJMD tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD bersama Wakil-wakilnya dan Bupati Simalungun didampingi Wakil Bupati.
Sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Marandus Tindaon, Fraksi PDI perjuangan melalui juru bicaranya Jepri saragih, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Edwin Parulian Saragih.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Bernard Damanik, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Andre Andika Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Efaris Juster Sinaga dan Fraksi Simalungun Madani melalui juru bicaranya Eko Satrio Simanjuntak.
Pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD Simalungun tersebut dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).