Siantar, Armedo.co – Sebanyak 28 anggota dari 30 kursi, termasuk 3 orang unsur pimpinan di DPRD Kota Pematang Siantar sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematang Siantar karena diduga menyalahgunakan sumpah jabatannya.
“DPRD Kota Pematang Siantar berpendapat, Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran terhadap perundang undangan yakni 9 perundang-perundangan,” ujar Ketua DPRD Timbul Lingga usai Paripurna, Senin (20/3/2023).
Kedua, lanjut politisi PDI Perjuangan ini. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana disebutkan dalam Diktum pertama, DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota sesuai yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf C. Ayat 2 huruf C Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Ketiga, masih Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Menyampaikan pendapat dan usulan sebagaimana tercantum dalam Diktum 1 dan 2 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut. Sesuai, ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetap kan. Ditetapkan di Pematang Siantar pada tanggal 20 Maret 2023, ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Saya sendiri, ditandatangani, tukas Timbul didampingi Wakil Ketua Ronal Tampubolon dan Mangatas Silalahi serta sejumlah anggota usai rapat Paripurna.
Sebelumnya, di ruang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar di Jalan H Adam Malik Kecamatan Siantar Barat. Nurlela Sikumbang selaku Ketua Fraksi PAN Persatuan Indonesia, bukan pengusul Angket mengatakan semua anggota DPRD berhak menyatakan pendapat. (Red)