Siantar, Armedo.co – Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menilai. Pemakzulan atas dirinya dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, oleh anggota DPRD Pematang Siantar, tidak relevan untuk di ajukan.
“Dapat kami sampaikan, usul dan pernyataan pendapat disampaikan oleh anggota DPRD Pematang Siantar ini, tidak relevan di ajukan,” tepis Susanti Dewayani di hadapan pimpinan serta anggota DPRD, Senin (20/3/2023).
Menurut Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar setelah Wali Kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia. Karena permasalahan yang dituntutkan oleh sebanyak 28 anggota dari 30 orang jumlah DPRD Pematang Siantar.
Sudah mendapatkan penyelesaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI (Republik Indonesia) selaku lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan serta penyelenggaraan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena, permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan telah mendapatkan penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” imbuh Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara melakukan pembinaan dan penyelenggaraan dilingkungan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang.
Demikian kami sampaikan pendapat kami pada rapat Paripurna DPRD ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih, tukas Wali Kota Pematang Siantar ini usai diputuskan anggota DPRD untuk di makzulkan. (Red)