Siantar, Armedo.co – M Rafik (26), harus berurusan sama pihak kepolisian. Warga Desa Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ini bawa pacarnya yang masih sekolah nginap di kosannya.
Tak tanggung tanggung, mereka nginap di Kosan Anggrek, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar selama dua minggu. Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya menerangkannya dalam keterangan tertulis yang diterima.
“Pertengahan Februari kemarin, korban berinisial TH ditegur ibunya kalau pacaran di rumah jangan yang aneh aneh, karena dilihat tetangga. Tapi teguran itu, membuat korban tersinggung,” kata Rusdi.
Esok harinya korban pergi ke sekolah, namun sampai jam 3 sore, korban tak kunjung pulang. Keluarga berusaha mencari. Keluarga was was dan khawatir karena tidak tahu dimana keberadaan dari korban.
“Sudah dua minggu dicari, keluarga kemudian dapat kabar kalau korban ada di kosan Anggrek. Keluarga sama personil Polres Siantar kemudian ke lokasi. Disana, korban sedang sama pacarnya,” lanjut Rusdi.
Korban yang merupakan warga Simalungun, kemudian ditanyai oleh keluarganya. Keluarga yang tidak terima anaknya dibawa nginap di kosan selama 2 minggu, kemudian membuat laporan resmi ke Polres Siantar.
“Keluarga tidak terima, karena tersangka diduga telah merusak fisik dan psikologi anaknya. Rafik telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rusdi. (Rel/Ndo)