Simalungun, armedo.co – Komisioner KPU Simalungun lantik oknum PPS Pemilu 2024 Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Sebagai PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Terkait kebenaran informasi praktek mirip bunglon penyelenggara pemilu ini, Pangulu Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Lambok Sidabutar mengatakan bahwa benar oknum terkait penduduknya.
“Kalau saya tanya tadi Kaur Pem, sudah terdaftar dia, pindah ke Saribu Asih 2023,” jelas Pangulu Nagori Saribu Asih, Lambok Sidabutar kepada wartawan melalui seluler, Jum’at (18/5/2024) sekitar pukul 18.16 WIB.
Meski tidak selaras dengan pengakuan dari yang terkait, Pangulu Nagori Saribu Asih mengungkap. Arga Manurung saat menjadi PPS Pemilu 2024 Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa adalah warga huta 5 Nagori Saribu Asih.
Arga Manurung sejak tahun 2023 sudah warga Huta 5 Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dan memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri, kebetulan orangtuanya dulu tinggal di Saribu Asih, pungkasnya.
Selain itu, di Nagori Saribu Asih. Arga Manurung, disebut tinggal di Huta 5 dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. “Kebetulan orangtuanya dulu tinggal di Saribu Asih,” terang pangulu.
Sebelumnya, Arga Manurung kepada wartawan, Jumat (18/5/2024) sekitar pukul 17.17 WIB, menyampaikan bahwa saat menjadi anggota PPS Pemilu 2024 di Kelurahan Pematang Tanah Jawa. Pakai KTP Kecamatan Tanah Jawa.
“Waktu PPS, KTP saya di Tanah Jawa pak,” kata Arga yang lolos pada seleksi perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati 2024 Hatonduhan dan belum lama ini dilantik.
Lalu, menjadi PPK Pilkada Kecamatan Hatonduhan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. “Sesuai dengan KTP lah pak. Dan, KTP untuk Tanah Jawa sudah non aktif pak,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya kapan pindah domisili dari Kecamatan Tanah Jawa ke Hatonduhan. Arga, mantan anggota PPS Pematang Tanah Jawa pada Pemilu 2024 tersebut mengaku tidak bisa menjawabnya.
“Mungkin, kalau menjawab itu (perubahan domisili), tanya saja ke capil. Kapankah saya ubah. Saya katakan, ada juganya tugas-tugas dari wartawan (mohon maaf). Kalau itu tidak bisa saya jawab,” elaknya.
Menurut Arga, wartawan ini gak mungkin semua jawabannya dari informannya. “Tetap di KTP, Arga Hot Parulian. Kalau waktu PPS, Arga Manurung memang. Gak pernah saya buat panjang,” ucapnya.
Seperti diketahui, mengutip Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). PPK, PPS harus berdomisili dalam wilayah kerja.(*)