Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (18/1/2024) dikabarkan ada menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Rilis Humas Polri yang dikutip, Jum’at (19/1/2024). Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurut Kasat, Jum’at (19/1/2024) tersangka yang ditangkap tersebut yakni berinisial LM (40) berprofesi sebagai wiraswasta. Ditangkap di rumah miliknya di Huta II, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah LM (40), lanjut Kasat, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa (Pangulu) setempat, terang Kasat, berhasil disita satu bungkus plastik klip sedang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram.
Berikut sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Selama interogasi awal di lokasi, kata Kasat, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan. “Saat ini LM (40) telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan
Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, imbuh AKP Irvan.(*)