Siantar, Armedo.co – DPRD Kota Siantar, menemukan adanya indikasi pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kota Siantar dalam hal ini Walikota, Susanti Dewayani.
Usai rapat paripurna pada Senin (20/03/2023) kemarin, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Lingga menjelaskan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menemukan dua surat yang dikeluarkan oleh BKN perihal Berita Acara Rapat Klarifikasi Walikota Siantar dengan BKN. Rapat ini, mengenai adanya pelantikan 88 Pejabat oleh Susanti Dewayani.
Dua surat tersebut, memiliki scan barcode yang berbeda, namun memiliki perihal, tanda tangan dan tanggal yang sama. “Ini surat hasil klarifikasi Pemko Siantar dan BKN yang ada dua. Ada dugaan pemalsuan dari isinya surat ini. Ini yang mau kita laporkan ke Bareskrim,” kata Timbul.
Ketika wartawan bertanya lebih lanjut perihal surat tersebut, kemudian anggota DPRD, Daud Simanjuntak menunjukkan dua surat yang dimaksud. Katanya, DPRD mendapat dua surat itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan satu lagi dari Inspektorat Kota Siantar.
“Surat pertama kita dapat dari BKD, surat kedua dari Inspektorat. Perihalnya sama, namun ada isinya yang berbeda. Yang kita duga isinya dimanipulasi (dipalsukan) itu yang kita dapat dari BKD,” tutur Daud.
“Yang dari Inspektorat, ada isinya ‘untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada 11 pegawai oleh tim penilai PNS’. Tapi di surat yang dari BKD, itu tidak ada isinya,” lanjutnya.
Ditambahkan Mangatas Silalahi, Wakil Ketua DPRD Siantar, bahwa mereka telah mencoba mengakses barcode surat yang pertama. Namun hasilnya nihil. Atau sudah tidak bisa diakses lagi.
“Jadi surat yang pertama sudah tidak bisa lagi kita akses. Jadi ini yang akan kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Usai kita dari Mahkamah Agung (MA), hari Rabu atau Kamis depan. Surat yang pertama itu (yang diduga palsu), itu yang dibacakan Walikota tadi pas klarifikasi (di Rapat Paripurna),” ujar Mangatas. (Ndo)