Siantar, Armedo.co – Selama 20 tahun lebih mengabdi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menganggap RS tersebut sebagai rumah sendiri.
Hal ini diungkapkan Susanti saat menghadiri Sosialisasi/Penyuluhan tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Senin (18/9/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas paramedis dan non paramedis RS Vita Insani Pematangsiantar. Peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.
Sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil dan kondusif antara perusahaan dan pekerja seperti yang tercantum pada Permenaker RI nomor 28 tahun 2014.
“Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” ujar Susanti.
Ketika suasana nyaman bisa terwujud, maka investor akan melirik Kota Pematangsiantar. Bagaimana pun para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Kota Pematang Siantar.
Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematangsiantar akan terus menurun.
Kenyataan di lapangan selama ini, sambungnya, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Kami berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, bisa mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud,” ucap Susanti.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” terangnya.
Sosialisasi ini melibatkan para ahli hukum ketenagakerjaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan signifikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Para peserta sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menyediakan kesempatan ini untuk memahami secara lebih baik tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Semua pihak diundang untuk aktif berpartisipasi dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.