ASAHAN | ARMEDO.CO – Pemegang sertifikasi laik kesehatan pada pengolahan pangan di usaha rumah makan dan catering dikabupaten Asahan Hanya ada 4.
Kadis Kesehatan Asahan, dr Nanang Fitra Aulia melalui Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Gizi Masyarakat, Hotlina Manalu ” Telah dikeluarkannya sertifikasi sampai saat ini baru 4 rekomendasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan” ujar Manalu (9/8/2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, ke 4 usaha pengolahan pangan yang telah memiliki sertifikasi laik kesehatan tersebut di antaranya, Catering PT Nopaboy Alia Icqis beralamat di Mahoni Lingkungan VI Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat.
Lalu, Catering Warkop Abah di Jalan Ir Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat. Kantin UD di Jalan Ahmad Yani Kisaran dan Catering CV Anugerah di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur.
Hotlina melanjutkan, jumlah pelaku usaha yang melakukan kepengurusan untuk mendapatkan sertifikasi laik kesehatan sangatlah sedikit sekali. Terlebih belakangan ini, tumbuh menjamur usaha rumah makan ataupun catering.
Karena itu, Hotlina mengimbau agar para pelaku usaha dimaksud melakukan kepengurusan sertifikasi tersebut. Apalagi, sertifikasi laik kesehatan merupakan anjuran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, tentang usaha dan produk pada penyelenggaraan dan perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan.
Hotlina menambahkan, untuk melakukan pengurusan sertifikasi laik kesehatan tidaklah rumit. Menurutnya, pelaku atau pemilik usaha datang ke Dinkes Asahan mengajukan permohonan.
Selanjutnya dilakukan pengisian form. Menindaklanjuti itu, tim Dinkes akan turun ke lokasi mengecek bahan- bahan yang dipakai, aman atau tidak bagi kesehatan manusia. Berikutnya dapur, steling atau alat lainnya. Lalu pembuangan air hingga sanitasinya.
“Kita berharap pemilik usaha melakukan kepengurusan sertifikasi laik kesehatan. Ini semua demi memastikan makanan yang diolah dan dimakan masyarakat terjamin kesehatannya,” pungkas Hotlina. ( HS)