Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di Tanah Jawa, tepat di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jum’at (9/6/2023).
Dikatakan Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Sabtu (10/6/2023). Pengedar narkoba Tanah Jawa, Darma Setiawan alias Darma (29) warga Huta Hataran Jawa I Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ditangkap, Jum’at (9/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Darma ditangkap dari sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I. Diamankan 1 bungkus klip transparan berisi sabu seberat 1,88gram, 1 unit timbangan digital, uang Rp 100.000, 1 unit hp android, dan plastik klip kosong.
Selanjutnya, Sat Narkoba Simalungun meringkus bandarnya, Indra Aprilando Sinaga alias Apri. Tepatnya, Sabtu (9/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Apri ditangkap di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Persisnya dari dalam rumahnya.
Dari bandar narkotika jenis sabu ini, Sat Narkoba Simalungun mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Lainnya, 1 unit timbangan digital, uang Rp 200.000, 1 unit hp android merk Vivo, 1 bal plastik klip kosong, dan 2 buah pipet plastik.
Menurut Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, penangkapan terhadap terduga bandar narkotika jenis sabu ini adalah merupakan pengembangan dari pengedar. Yang menyebutkan dirinya membeli barang haram itu dari Apri di Simpang Rumah Sakit Balimbingan.
Keduanya langsung digiring ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Selanjutnya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan. Ini demi terciptanya Kamtibmas. (Red)