Simalungun, Armedo.co – Pangulu Nagori Teluk Lapian, Siswoyo diduga “kongkalikong” dengan Camat Ujung Padang, H Manaon Siregar. Pasalnya, Siswoyo dengan gampang memperoleh surat sakti (rekomendasi) Camat untuk pemberhentian dan pengangkatan para perangkat nagori.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/3/2024). Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 68 tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Nagori atau Desa adalah unsur staf yang membantu Pangulu Nagori/Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan.
Dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Pangulu Nagori dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan. Dan menurut hemat sumber, sejak keluarnya UU Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian.
Foto, Ketua PABPDSI – Kaur “cantik” – Pangulu Nagori Teluk Lapian.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Buyung Irawan Tanjung selaku Ketua PABPDSI Simalungun. Semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan Pangulu yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum.
“Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh Pangulu Nagori. Dan keinginan memasukkan tim sukses sebagai balas budi pasca pencalonan Pangulu Nagori, dibutuhkan tim sukses untuk pemenangan calon pangulu Nagori,” imbuh Buyung Irawan Tanjung.
Setelah jabatan Pangulu Nagori didapat, lanjutnya. Tentu para tim sukses akan menagih janji Pangulu untuk menerima aspirasi ketika direkrut menjadi tim sukses. Maka muncul rencana untuk memasukkan para tim sukses ke perangkat Nagori. Sehingga Pangulu berupaya mengganti.
Termasuk pemberhentian oknum Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian bernama Martina tersebut, demi mengangkat penggantinya Madu Laila. Meski mengetahui pengangkatan tidak sesuai regulasi umur, minimal 20 tahun. Dan “mandulnya” rekomendasi Camat, senjata ampuh Pangulu.
Dalam memberhentikan, termasuk juga pengangkatan perangkat nagori. Yaitu telah mendapat rekomendasi Camat. Sebelum mengeluarkan SK, maka Pangulu Nagori terlebih dahulu meminta rekomendasi Camat. Sebab, munculnya permasalahan tidak terlepas dari peranan Camat.
Semestinya, lanjut Buyung Irawan. Dalam memberikan rekomendasi, Camat harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap permohonan Pangulu Nagori. Akan tetapi faktanya, sering Pangulu Nagori “kongkalikong” dengan Camat. Akhirnya surat sakti (rekomendasi) dengan gampang didapat oleh Pangulu Nagori.
Akhirnya akan banyak perangkat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan dimenangkan karena dasar pemberhentian perangkat desa tidak memenuhi syarat karena melanggar peraturan perundang-undangan, pungkas Buyung Irawan Tanjung.
Sebelumnya, Camat Ujung Padang, Kabupaten Simalungun H Manaon Siregar yang dimintai tanggapan atas adanya dugaan penyimpangan regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Nagori Teluk Lapian.
“Sudah konpirmasikan pak sama pangulu Nagori,” tulis pesan singkat telepon selulernya.(Zai)