Simalungun, Armedo.co – Camat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Mariaman Samosir disebut sebut meng-hunjuk CV Akbar Jaya Damanik sebagai pelaksana proyek parit pasangan lingkungan di Kelurahan Tanah Jawa.
“Katanya Pak Camat itu PL, dan Camat langsung yang menghunjuk CV Akbar Jaya Damanik. Biar lebih jelasnya, boleh langsung konfirmasi sama Pak Camat,” beber Lurah Tanah Jawa, Krenesia Sinaga, Sabtu (14/10/2023).
Sayang, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir terkait proyek parit pasangan di Kampung Dalam, Kelurahan Tanah Jawa senilai Rp.87.183.000. Diduga dikerjakan CV Akbar Jaya Damanik “asal jadi” itu tak mau menanggapi konfirmasi wartawan.
Diketahui, tugas dan fungsi Camat yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Lainnya mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah, dan peraturan Bupati.
Menurut warga setempat, sesuai juknis dan juklak dana kelurahan yang ada, pihak yang berhak melaksanakan dana kelurahan adalah warga yang berkumpul dalam pokmas. “Ini sesuai perintah dari Kementerian PUPR tahun 2020,” katanya.
Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan, bukan pihak ketiga seperti CV Akbar Jaya Damanik. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, kata warga jelas itu ada indikasi apa apanya. Apalagi pakai pihak ketiga, katanya.
Selain itu, kata warga mengaku marga Samosir CV Akbar Jaya Damanik dalam melaksanakan pengerjaan berlaku pilih kasih. Terkait pembongkaran titi plat beton penghubung jalan ke rumah warga dan melakukan tambal sulam.
Saat meminta tandatangan persetujuan, kata Samosir Gamot Kampung Dalam berjanji akan membongkar seluruhnya. Faktanya ada 6 titi plat beton warga yang tidak dibongkar, dan CV Akbar hanya meng-kopek plaster dinding parit lama. (Zai)