Pematang Siantar, Armedo.co – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek, hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Anehnya, Bus Paradep yang parkir di areal kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, beroperasi selama lebih kurang 4 tahun tanpa izin usaha angkutan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tohom Lumban Gaol atas seijin Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Jum’at (10/3/2023).
“Sebenarnya, Pemko Pematang Siantar belum meng-akomodir permintaan pihak pengusaha Bus Paradep. Karena mereka belum meng-upload di OSS semua persyaratan untuk kita verifikasi dan disetujui,” imbuhnya.
Bahwa setelah itu dilaksanakan pihak managemen PT Pelita Paradep, maka Dinas Komunikasi dan Informatika memediakan. Selanjutnya, terpulang kepada Pemko Pematang Siantar dalam hal ini melalui Dinas Perijinan Terpadu. Apakah diterbitkan izinnya.
Bisa keluar, lanjutnya. Tapi kalau daerah menolak, kan bisa. Dan yang keluar dari OSS itu hanya Nomor Ijin Berusaha (NIB), bukan ijin berusaha. Kalau izin trayeknya, benar itu dari Provinsi. Kita hanya menerbitkan izin usaha. Tapi itu sampai saat ini tidak dipenuhinya.
Kalau tak silap, sejak Tahun 2019 silam sampai saat ini, beber Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tohom Lumban Gaol. Yang sebelumnya pernah bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Pematang Siantar.
Tohom berpengharapan, agar pihak managemen PT Pelita Paradep agar proses pengurusan perijinannya yang belum memenuhi persyaratan di OSS (Online Single Submission) secepatnya disegarkan.
Menurut Tohom, untuk sangsi pidana tidak ada. Tetapi jika pihak managemen PT Pelita Paradep tidak mengindahkan, maka perusahaan angkutan umum itu berpotensi didenda sebesar 20 persen perbulan dari besaran retribusi per unit per lima tahunnya.
Dikatakan lebih lanjut, berdasarkan hasil investigasi Dishub Pematang Siantar, masih banyak kendaraan antarkota yang beroperasi melebihi jumlah kuota. Termasuk salah satunya PT Pelita Paradep yang parkir di areal SBC di Kelurahan Pahlawan. (Red)