Simalungun, armedo.co – Disinggung sejak kapan dilakukan penanganan rusak jalan Raja Maligas I dan Raja Maligas II, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Sudah berjalan seminggu, sejak 24 Juni,” kata Kepala Bina Marga pada Dinas PUTR Simalungun, Agus Intra Sinaga ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Dinas PUTR Simalungun adalah Holding Treatment (penanganan layak jalan) terhadap kondisi yang patut ditangani.
“Dalam melakukan Holding Treatment di Raja Maligas, Dinas PUTR Simalungun tidak sendiri. Melainkan, kerjasama dengan tim Karya Bakti,” paparnya.
Holding Treatment dilakukan selama 90 hari ke depan atau selama tiga bulan. Dan, saat ini. Alat berat berupa excavator mini sedang bekerja di lokasi.
“Untuk alat berat yang didatangkan, lebih dulu digunakan menangani saluran parit (drainase) supaya mampu menampung debit air,” terang Agus.
Tahapan selanjutnya. Secara teknis, Dinas PUTR Simalungun bersama tim Karya Bhakti melakukan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah). Yang juga bertujuan untuk mencegah meluapnya air ke badan jalan.
“Setelah beberapa tahapan selesai. Berikutnya dilakukan penghamparan sirtu (pasir batu). Dan, Holding Treatment ini sistem swakelola,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan aksi Holding Treatment telah dilakukan. “Untuk teknisnya, tetap dari kita,” ujarnya.
Menurut Hotbinson, panjang jalan di Raja Maligas yang di holding treatment sepanjang 300 meter. “Saat ini, kita memprioritaskan kondisi yang memprihatinkan. Supaya warga aman dan nyaman ketika melintasinya,” ucapnya.(*)