Simalungun, Armedo.co – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih lantik dan ambil sumpah/janji Albert Rismawanto Saragih sebagai penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) bertempat di Pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Bupati di Pamatang Raya, Sumut, Rabu (30/7/2025).
Adapun saksi pada pelantikan tersebut, yakni Debora DPI Hutasoit selaku Staf Ahli Bupati Simalungun Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Serta rohaniawan Kristen Protestan, dan pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan fakta integritas.
Itu sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/ 2025 dan memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.1/2826/VII/2025. Sesuai SK Bupati, masa jabatan Pj Sekda itu paling lama 3 bulan dan atau berhenti saat dilantiknya Sekda definitif.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyatakan bahwa pengambilan sumpah/janji adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Simalungun dan diharapkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.