Simalungun, Armedo.co – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bukan lembaga resmi negara, klaim tanah adat oleh keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. Dengan luas lahan 2.049,85 Ha di Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, dinilai “Cacat Hukum”
“Kami hanya menceriterakan kronologis perjalanan kami ke Jakarta, bahwa untuk mempertanyakan tentang klaim sekelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun. Sebelumnya kami sudah membuat surat terbuka kepada Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”
Terkait, lanjut Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPAB – Simalungun (Partumpuan Pemangku Adat Budaya – Simalungun) pasca menggelar konferensi pers di Pematang Siantar, Rabu (26/7/2023). Bahwa tidak ada satupun kelompok manapun yang memiliki tanah adat di Simalungun.
Kemudian, masih Hermanto Sipayung. 10 Juli 2023 kemarin, DPP PPAB – Simalungun langsung mengkonfirmasi, langsung ke Jakarta ke KementrianLHK bertemu dengan Direktur Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat, namanya Pak Said. Dan kami ada membawak beberapa orang masyarakat adat Sipolha.
Yang langsung berhubungan dengan tanah adat yang di klaim keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. Hasil pertemuan kami disana dengan pihak Kementerian, menyebut bahwa sampai saat ini KementerianLHK dan Direktur yang mengurusan tentang tanah adat, belum pernah mengeluarkan satu surat pun.
Menetapkan ada kelompok yang memiliki tanah adat di Simalungun, artinya, klaim oleh kelompok kelompok tertentu di Simalungun. Itu melanggar hukum, karena sampai saat ini pihak KementerianLHK belum ada menerbit ataupun mengeluarkan satu surat yang memiliki tanah adat di Simalungun.
“Itu garis besar hasil pertemuan kami, bahkan kita juga mempertanyakan tentang sertifikat yang dibagi-bagikan kelompok tertentu suatu masyarakat di Wilayah Simalungun. Khususnya di Sihaporas, ada sertifikat BRWA. Direktur juga menegaskan bahwa itu tidak sah, karena bukan dikeluarkan oleh lembaga pemerintah,” imbuh Hermanto.
Menurut mereka (KementerianLHK), BRWA ini bukan lembaga pemerintah. Jadi kami DPP PPAB – Simalungun menegaskan agar pihak pihak yang meng-klaim bahwa sudah memiliki tanah adat di Simalungun. Kami pertegas kembali, hari ini kami menyurati lagi Presiden Joko Widodo.
Dan menegaskan, supaya Pemerintah Indonesia (Pemerintah Pusat) tidak meng-akomodir kelompok kelompok tertentu yang meng-kesampingkan keberadaan suku asli Simalungun terkait proses klaim meng-klaim proses tanah adat di Kabupaten Simalungun, tukas
Ketua Bidang Hukum DPP PPAB – Simalungun Hermanto Sipayung. (Zai)