Simalungun, Armedo.co – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa, Satgas (Satuan tugas) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun setidaknya memiliki dua fungsi utama. Yakni, penindakan terhadap Ormas bermasalah, serta pembinaan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati ketika memimpin rapat pembentukan Satgas operasi penanganan premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu Kamtibmas, investasi dan dunia usaha. Bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (14/7/2025).
Adapun dasar rapat pembentukan Satgas tersebut yaitu Surat Mendagri Nomor : 100.4.3/1391/Polpum, hal: penyampaian Kepmenko RI Nomor: 61 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.
Disampaikan Bupati, Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas Kamtibmas serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.