Toba, Armedo.co – Seorang pemuda BJS (19) Warga Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagei ditangkap Sat Res Narkoba Polres Toba saat berdiri di Tepi Jalan Raya Simpang Siguragura Desa Lumban Huala, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Jum’at (21/7/2023).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Humas AKP B Samosir kepada wartawan mengatakan, awal kejadian Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba Polres Toba mendapat laporan dari pelapor dan saksi ada peredaran/ penjualan narkoba jenis sabu.
Tak mau menyianyiakan informasi kemudian personil Satres Narkoba Polres Toba bergerak ke tempat yang dilaporkan dan dilokasi tim mencurigai seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan Jalan Simpang Siguragura Desa Lumban Huala, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Toba melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dewasa tersebut dan mengaku berinisial BJS.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; 5 paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 8 paket / plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 buah ikat pinggang warna hitam. Selanjutnya Tersangka BS mengakui bahwa paket / plastik klip berisi shabu tersebut akan dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas AKP B Samosir.
Sementara itu pasal yang dilanggar terduga pelaku pengedar narkotika tersebut adalah Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahum keatas.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” tutup Kasi Humas. (Ald)