“Jadi kita tidak ada melakukan beking ataupun memintai uang dari para pelaku pembalakan hutan di Kabupaten Simalungun, dan silahkan melaporkannya ke Polres Simalungun jika memang benar adanya perlakuan tindak pidana pembalakan hutan di Dolok Parmonangan,” kata Tigor.
Sumber anonim kepada Armedo.co mengatakan, klarifikasi oknum Kasi Perlindungan Tigor Siahaan itu sama sekali bukan terkait hasil beherannya. Karena fakta lapangan, para pembalak bukan mengambil kayu dari lahan Enclave. Tetapi dari dalam kawasan hutan Dolok Parmonangan dan kawasan hutan lainnya.
“Itu yang diterangkan bukan terkait perambahan hutan secara ilegal yang berlangsung saat ini di kawasan hutan Dolok Parmonangan, tapi itu laporan PT TPL pada tiga bulan lalu. Jadi kami sebagai masyarakat Kecamatan Dolok Panribuan sangat berharap kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memanggil pihak terkait dalam rangka klarifikasi,” pungkas warga, Senin (7/9/2026). ZAI









