Medan, Armedo.co – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dengan jajarannya berhasil menangkap 101 jaringan narkoba dan menyita uang tunai senilai Rp.21Juta.
Dilansir Polda Sumatera Utara, kasus jaringan pelaku narkotika yang terbaru ini terdiri dari 11 orang pemakai narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat narkoba.
“101 orang kita amankan pada Jumat 15 September 2023,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9/2023).
Dari tangan para pelaku dan bandar narkotika itu, Hadi mengungkapkan turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja seberat 6,5 kg serta pohon ganja sebanyak 9 batang.
“Kali ini disita uang tunai senilai Rp.20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone,” ungkapnya.
Penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumut, tegas Hadi itu sebagai wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba. Sebab, peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60% pelaku kriminalitas adalah pengguna Narkoba.
“Perintah Kapolda Bandar Jaringan kita miskinkan, yang mem-backingi kita setrika,” pungkas Hadi.(Zai)