Oknum Sekdes Agung Surya Perkasa tersebut, kata sumber anonim, adalah anak kandung Sudarman. Tak lain adalah Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) Nagori Bah Kisat, sehingga kami layak menduga bahwa, Pangulu Andri Dwi Rahmansyah menyalahgunakan jabatannya untuk mendirikan kerajaan kecil demi menguntungkan keluarga.
Pengangkatan Sekdes baru, kata sumber anonim, tidak sesuai aturan dan tidak berlandaskan hukum. Musyawarah, kami menilai dilaksanakan secara sepihak oleh Pangulu Nagori Bah Kisat, Andri Dwi Rahmansyah dan tidak melibatkan seluruh Maujana Nagori.
Jabatan Sekretaris Desa itu bukan milik pribadi Pangulu dengan memposisikan anggota keluarga secara sesuka hati, jika rotasi terungkap dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Pangulu Andri Dwi Rahmansyah dapat dikenai sanksi administrasi atau bahkan proses hukum, pungkasnya.(ZAI)