Siantar, Armedo.co – Aktivitas jual beli barang bekas (botot) milik CV Agam Grup di Jalan Patuan Anggi Gang Siak Kasih, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara akan segera dihentikan untuk sementara. Karena usaha barang bekas seperti besi, kaleng, plastik, dan sampah milik pengusaha bermarga Manurung tersebut seringkali timbulkan masalah kebersihan dan lingkungan.
“Kami akan berhentikan sementara usaha tersebut sambil meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan atas berlangsungnya usaha tersebut,” kata
Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Zamzani. Merespon keluhan warga Jalan Patuan Anggi, Gang Siak Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, terkait keberadaan usaha barang bekas milik marga Manurung.
Dalam pertemuan dengan warga, Selasa (19/8/2025), di ruang kerja, Zamzani berjanji akan memberhentikan sementara usaha tersebut sambil meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan atas berlangsungnya usaha tersebut.
Warga sekitar telah menyampaikan penolakan terhadap usaha barang bekas tersebut sejak tahun 2024, dengan alasan kebersihan dan kenyamanan lingkungan yang terganggu, serta potensi menjadi sarang penyakit.
LM Purba, juru bicara warga, juga mengungkapkan bahwa pemilik usaha awalnya berjanji untuk membuka usaha lain, yaitu usaha Door Smer dan warung kopi, namun ternyata membuka usaha barang bekas.