“Pak Kasat menyampaikan hari ini juga akan mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan Peraturan Walikota (Perwa) Pematang Siantar di sekitar jalan tangki – Jalan Rakutta Sembiring kota Pematang Siantar,” tambah Pondang.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak agar Satpol PP membuat progres waktu pelaksanaan pembongkaran. Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP menjelaskan bahwa langkah penindakan harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum.
“Segera setelah dilakukan himbauan, panggilan, teguran pertama hingga teguran ketiga, dan bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran,” kata Raja, sebagaimana disampaikan kembali oleh Pondang Hasibuan.
Polemik bangunan liar usaha kandang ayam-tempat pemotongan ayam ini sebelumnya telah dinyatakan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketentraman dan kenyamanan masyarakat, Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang garis sempadan bangunan, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kuasa hukum berharap janji Satpol PP benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Dan Untuk Kabid penegak perda pak Siregar agar responsif terhadap keluhan warga dan tidak acuh terhadap pelanggar perda.(*)