Siantar, Armedo.co – Polemik keberadaan bangunan liar berupa usaha ayam potong di bahu Jalan Tangki Ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mendapat sorotan.
Kuasa hukum Ramles Sitorus melalui Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan rekan geruduk kantor Satpol PP kota Pematang Siantar dan telah resmi melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar sejak 23 Juni 2025, dan kembali menegaskannya lewat surat susulan pada 18 Juli 2025.
Kuasa hukum ramles Sitorus ini kecewa karena hingga akhir September, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP atas dasar itu, Senin (29/9/2025), Pondang Hasibuan selaku kuasa hukum langsung bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Raja.
“Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan.
Menurutnya, Plt Kasatpol PP Raja menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala dan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang melanggar Perda Pematang Siantar dan peraturan Walikota Pematang Siantar termasuk bangunan kandang ayam milik Ofrelus Pardamean Hutagaol yang berdiri di lokasi simpang Jalan Tangki – Jalan Rakutta Sembiring kota Pematang Siantar.